Jakarta – Perbincangan mengenai perkara hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam podcast Helmy Yahya bersama pakar hukum tata negara Mahfud MD. Episode tersebut mengulas berbagai aspek hukum yang menjadi sorotan masyarakat, mulai dari unsur tindak pidana korupsi hingga batas antara kebijakan publik dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam perbincangan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, ia juga mengingatkan bahwa putusan hakim tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti banding maupun kasasi, apabila salah satu pihak merasa keberatan.
Menurut Mahfud, banyak masyarakat yang keliru memahami tindak pidana korupsi dengan menganggap seseorang hanya bisa dipidana apabila terbukti menikmati uang hasil korupsi. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, unsur memperkaya diri sendiri bukan satu-satunya dasar pertanggungjawaban.
Ia menjelaskan bahwa seorang pejabat publik juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kebijakan yang diambil terbukti menguntungkan pihak lain atau korporasi secara melawan hukum dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, hakim tidak hanya melihat aliran dana, tetapi juga menilai proses pengambilan keputusan serta ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea.
Meski demikian, Mahfud juga menyampaikan pandangannya mengenai sosok Nadiem Makarim. Ia mengaku meyakini bahwa selama menjabat sebagai menteri, Nadiem tidak masuk ke pemerintahan untuk mencari keuntungan pribadi. Bahkan, menurut Mahfud, secara finansial Nadiem justru meninggalkan dunia usaha yang sebelumnya telah dibangun.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila pengadilan menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Tidak semua kebijakan yang berujung pada kerugian negara otomatis dapat dikategorikan sebagai korupsi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, perkara seperti ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, dilakukan secara transparan, dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan demikian, risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari dapat diminimalkan.
Mahfud juga mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap perkara hukum secara objektif. Ia menilai publik tidak seharusnya langsung menganggap seseorang bersalah hanya karena menjadi terdakwa, namun juga tidak serta-merta menyimpulkan seseorang tidak bersalah hanya karena memiliki rekam jejak atau reputasi yang baik.
Perbincangan Mahfud MD bersama Helmy Yahya tersebut kemudian memicu diskusi luas di media sosial. Sebagian warganet menilai penjelasan Mahfud memberikan perspektif hukum yang lebih utuh mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang tetap mempertanyakan dasar pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Terlepas dari berbagai perdebatan yang berkembang, Mahfud menegaskan bahwa negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini publik. Karena itu, proses hukum harus tetap dihormati, sementara ruang untuk mengkritisi putusan melalui mekanisme hukum maupun kajian akademik tetap terbuka sebagai bagian dari sistem peradilan yang sehat.
